Senin, 19 Desember 2011

Mantan Kapolda Metro Jaya


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Mantan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol (Purn) MSY dilaporkan ke polisi oleh sekuriti perumahan Taman Resort Mediterania, Jakarta Utara, Sugeng Joko Sabiran. MSY dinilai bertindak arogan dengan mengancam dan mengumbar tembakan dihadapan petugas keamanan dan sejumlah warga perumahan setempat.

"Dasar laporan kami adalah perbuatan tidak menyenangkan," ungkap Sugeng Joko Sabiran saat dikonfirmasi via telepon, Senin (19/12).
Menurut pria yang akrab disapa Rony ini, laporan ke Polda Metro Jaya sudah masuk sejak Senin (8/12) lalu. Dalam laporan resmi bernomor TBL/2753/VIII/2011/PMJ/Dit.Reskrim.Um tanggal 8 Agustus 2011, MSY dilaporkan atas tuduhan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan UU Darurat No 12 Tahun 1951.
Namun hingga saat ini laporan tersebut belum ditindaklanjuti. Niat untuk melaporkan MSY merupakan akumulasi kecemasan dan kekhawatiran warganya. Karena ulah mantan Kapolda yang semena- mena ini.
Ia juga menuturkan, insiden yang memicu keinginan warga untuk melaporkan MSY bermula saat Rabu (3/8) lalu. Saat iitu mantan pejabat Polri ini kedatangan tamu.
Sekitar pukul 16.15 WIB beberapa tamu tersebut ingin bermain tenis meja di lapangan perumahan Taman Resort Mediterania. Karena alasan tertentu penjaga pos keamanan kompleks, Kasman dan Ponijan lalu mencegah mereka.
Namun tamu tersebut menghubungi MSY dan segera pos jaga keamanan. "Dengan emosi MSY marah-marah, dia mengeluarkan pistol dan berkata 'saya tembak kamu' kepada kedua petugas keamanan perumahan," jelas Rony.
Setelah itu, lanjutnya, MSY lalu menuju gedung olahraga perumahan setempat. Sebelum masuk ke gedung tersebut, MSY pergi ke lapangan yang terletak di samping gedung tersebut.
Dengan masih terlihat emosi ia membuang tembakan sebanyak empat kali. Sejumlah warga sempat melihat aksi MSY ini.
Sebagai barang keamanan setempat mengamankan tiga butir selongsong peluru kaliber 7,65 mm dari lapangan tersebut. "MSY pun segera mengajak tamunya untuk tetap bermain tenis meja," lanjutnya.
Belakangan, masih jelas Rony, arogansi MSY masih berlanjut. Sekitar pukul 20.45 WIB, MSY mendatangi kantor keamanan perumahan. Kepada petugas yang ada, Saali. Sekali lagi MSY menanyakan siapa yang melarang tamunya masuk gedung olahraga.
Saat itu Rony mencoba menengahi dan mengajak MSY berjabat tangan, tetapi ditolaknya. "Ia justru mengancam kami sambil menodongkan pistol dan mengeluarkan kata-kata kasar," tuturnya.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Untung S Rajab yang dikonfirmasi hanya menyampaikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti polisi. "Kalau duduk perkara kasus tersebut, silahkan langsung tanyakan sama penyidiknya," tegas Kapolda.


Mabes Polri Pertimbangkan Tangani Kasus Mantan Kapolda




TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri mempertimbangkan menangani kasus aksi umbar tembakan yang dilakukan mantan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol (Purn) MSY (Mohammad Sofyan Yacob, red) yang ditangani Polda Metro Jaya.
Karenanya, Polri akan melakukan pengecekkan terlebih dahulu ke Polda Metro Jaya perihal penanganan kasus yang dilaporkan korban, seorang sekuriti perumahan Taman Resort Mediterania, Jakarta Utara, Sugeng Joko Sabiran, tersebut.
"Nanti saya akan cek ke Polda Metro dulu ya," kata Kepala Divisi Humas Polri, Inpsektur Jenderal Polisi Saud Usman Nasution di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/12/2011).
Saud menegaskan proses hukum tetap harus berjalan kendati terlapor adalah mantan orang nomor satu kepolisian di Jakarta. "Enggak ada masalah. Enggak ada yang kebal hukum," tandasnya.
Sekuriti perumahan Taman Resort Mediterania, Jakarta Utara, Sugeng Joko Sabiran, melaporkan MSY ke Polda Metro Jaya atas perbuatan tidak menyenangkan karena mengancam dan mengumbar tembakan di depan warga komplek perumahan yang dijaganya, pada 3 Agustus 2011 lalu.
Peristiwa itu berawal saat sejumlah tamu MSY datang ke perumahan tersebut pukul 06.15 WIB, dengan maksud ingin bermain tenis meja dengan MSY. Sugeng yang saat itu menjaga pos keamanan perumahan melarang masuk tamu tersebut, karena khawatir saat itu bulan puasa dan MSY seorang diri di rumah.
Karena dilarang masuk, tamu tersebut menghubungi MSY. Purnawirawan polisi jenderal bintang dua tersebut pun datang ke pos sekuriti. Ia langsung mengeluarkan pistol disertai kalimat ancaman kepada sekuriti.
Setelah itu, MSY berlalu menuju gedung olahraga perumahan setempat. Sebelum masuk ke gedung tersebut, ia membuang tembakan sebanyak empat kali.
Bahkan, sekitar dua jam berikutnya, MSY kembali mendatangi sekuriti di pos jaga tersebut dan kembali melontarkan kalimat ancaman.
Atas perbuatan itu, Sugeng melaporkan MSY ke Polda Metro Jaya. Dalam laporan resmi bernomor TBL/2753/VIII/2011/PMJ/Dit.Reskrim.Um tanggal 8 Agustus 2011, MSY dilaporkan atas tuduhan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api. Ia pun sempat khawatir laporannya tidak ditindaklanjuti mengingat sempat diminta mencabut laporannya itu oleh pihak polda.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Copyright 2013 © S.A.DI.S ( Semua Ada Di Sini )